OKU Mulai Terapkan E-Tilang September 2022, Begini Mekanismenya

02 Agustus 2022 07:00

GenPI.co Sumsel - Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mulai memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang pada September 2022.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres OKU, AKP Sutrisman di Baturaja, Senin (1/8).

Sutrisman menyebutkan jika pihaknya sudah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten OKU sejak awal Juli 2022.

BACA JUGA:  Sistem Kelola Parkir di OKU Dinilai Tidak Transparan Serap PAD

“Sekarang masih tahap sosialisasi. Tilang elektronik mulai diberlakukan bagi pelanggar lalu lintas pada September 2022,” ujarnya.

Sedangkan mekanisme penerapan tilang elektronik yaitu kamera pengawas akan merekam para pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA:  Permudah Petani OKU Beli Pupuk, Kartu Tani Harap Difungsikan

Selain itu, alat tersebut juga mampu menembus kaca mobil yang gelap.

Sehingga, dapat mengetahui jika pengemudi kendaraan roda empat melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman.

BACA JUGA:  Polres OKU Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit

Hasil rekaman tersebut akan tersambung ke server milik Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel.

Kemudian, polisi akan mengeluarkan surat tilang yang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Karena itu, Sutrisman mengimbau seluruh warga Kabupaten OKU selalu taat dalam berlalu lintas agar terhindar dari tilang elektronik.

“Untuk tahap awal kamera ETLE baru dipasang di satu titik kawasan yaitu Simpang Empat Air Paoh,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL