Lihat Nih, Disdukcapil Palembang Luncurkan E-KTP Khusus WNA

03 Agustus 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Sumatera Selatan meluncurkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Secara bentuk, e-KTP khusus WNA tak berbeda seperti kartu pengenal sebelumnya

Perbedaannya yaitu ada pada warna merah muda dan berbahasa Inggris. 

BACA JUGA:  Jadi Ikon Kota Palembang, Kawasan BKB Akan Ditata dan Ditertibkan

Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan, peluncuran KTP elektronik khusus ini bertujuan untuk membedakan kartu identitas Warga Negara Indonesia dengan WNA. 

"Selama ini warnanya sama biru seperti e-KTP kita pada umumnya. Namun, sekarang kita bedakan supaya bisa tahu mana warga pribumi dan WNA," katanya kepada Genpi.co Sumsel di Palembang, Selasa (2/8). 

BACA JUGA:  3 Tahun Absen, Lomba Bidar-Perahu Hias Hadir Lagi di Palembang

Dewi menerangkan, pengurusan e-KTP bagi WNA ini harus melampirkan dokumen Keterangan Tempat Tinggal Sementara (SKTT) WNA. 

SKTT merupakan dokumen kependudukan yang merupakan suatu identitas bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan wajib melaporkan kedatangannya di daerah kepada Disdukcapil Kota Palembang

BACA JUGA:  Cara Gampang Dapatkan Layanan Psikologi Gratis di Palembang

Adapun persyaratan pembuatan SKTT yaitu fotokopi KITAS/KITAP,  paspor, VISA, dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari kepolisian. 

"SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinan. Untuk penerbitan SKKT per keluarga disesuaikan dengan masa berlakunya Izin Tinggal Terbatas," terang Dewi.

Dokumen lain yang dibutuhkan untuk pengurusan SKKT yaitu surat Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Bagi warga asing yang yang bekerja di Indonesia berkaitan wajib menyertakan tanda bukti setor. 

Selain itu, harus pula menambahkan surat keterangan dari lurah atau camat yang menerangkan berdomisili sementara di wilayahnya. 

Selanjutnya, pas foto ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar, salinan ID Card Perusahaan, dan surat Kuasa dari perusahaan yang bersangkutan jika dibawah kontrak dengan orang lain. 

Meski telah meluncurkan kartu e-KTP versi baru, hingga kini pihaknya masih belum dapat memastikan jumlah WNA di Palembang yang akan mengajukan pengurusan. 

"Untuk merinci jumlah WNA di Palembang masih belum tahu meskipun banyak yang menetap di Palembang karena belum didata secara pasti," pungkasnya. (*)

Redaktur: Budi Yuni Reporter: Jati Purwanti

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL