Langgar Perda, Puluhan PKL di Kawasan BKB Palembang Ditertibkan

06 Agustus 2022 04:00

GenPI.co Sumsel - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).

Penertiban itu dikonfirmasi Kepala Bidang Bina Ketertiban dan Masyarakat, Satpol PP Kota Palembang, Cerly Panggar Besi di Palembang, Jumat (5/8).

Pihaknya melakukan penertiban untuk mensterilkan kawasan BKB dari para PKL.

BACA JUGA:  Diguyur Hujan Terus, Warga Palembang Diminta Waspada Bencana Alam

Sebab, kawasan BKB akan menjadi lokasi upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 pada Rabu (17/8).

Cerly menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan resmi kepada PKL melalui surat edaran dari Wali Kota Palembang.

BACA JUGA:  Kenalkan Budaya Daerah, Sumsel Gelar Pekan Adat di Palembang

Sebenarnya, para PKL memang dilarang beraktivitas di kawasan BKB.

Larangan itu berdasarkan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Palembang soal keberadaan Benteng Kuto Besak yang merupakan kawasan wisata ruang terbuka hijau.

BACA JUGA:  Ryamizard Ryacudu: Putra Palembang Pernah Jadi Menteri Pertahanan

“Isi peraturan itu menyebutkan ruang terbuka hijau itu dilarang untuk menjadi tempat melakukan kegiatan usaha seperti PKL di Benteng ini,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap para PKL dapat kooperatif menaati imbauan tersebut. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL