GenPI.co Sumsel - Polisi tangkap pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Hal itu diungkapkan Kepala Polres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Jumat (5/8).
“Korban dicabuli ayah tirinya sejak lima tahun silam. Pelaku EK (62) sendiri kami tangkap pada Kamis (4/8),” ujarnya.
Danu menyebutkan, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya, LP (21) sejak korban berusia 16 tahun atau sejak 2017.
EK melakukan perbuatan cabul tersebut saat istrinya sedang tidak berada di rumah.
“Aksi bejat pelaku terakhir kali diketahui oleh adik kandung korban lalu melaporkannya kepada ibunya,” tuturnya.
Ketua RT setempat pun menyerahkan tersangka ke Polsek Baturaja Timur untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, Pasal 6 Huruf C dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Untuk barang bukti seperti celana dalam milik korban sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ant)