Said Agil Husin Al Munawar, Eks Menteri Agama RI dari Palembang

06 Agustus 2022 19:00

GenPI.co Sumsel - Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawar merupakan seorang pendidik dan mantan Menteri Agama RI.

Ia lahir di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 26 Januari 1954.

Agil pernah menjabat Menteri Agama RI pada Kabinet Gotong Royong bentukan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004).

BACA JUGA:  Profil Refly Harun: Wong Palembang Pernah Jadi Staf Ahli Presiden

Saat ini, dirinya menjadi dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten.

Sebelum itu, ia pernah menimba ilmu di Universitas Islam Madinah dan Universitas Umm Al-Qura di Arab Saudi.

BACA JUGA:  Profil Wali Kota Palembang Harnojoyo: Pernah Jualan Ayam di Pasar

Selama menjabat sebagai Menteri Agama RI, Agil dipenuhi sejumlah kontroversi.

Seperti insiden penggalian di komplek Prasasti Batutulis, Kota Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Profil Amzulian Rifai: Putra Musi Rawas Mantan Ketua Ombudsman RI

Pada awal Agustus 2022, Agil menyuruh orang untuk melakukan penggalian di komplek prasasti Batutulis.

Konon berdasarkan petunjuk dalam mimpinya, Agil yakin jika di bawah prasasti tersebut diduga tersimpan harta karun emas peninggalan zaman Prabu Siliwangi.

Harta karun tersebut diklaim bisa membayar seluruh hutang negara sebesar hampir Rp1.500 triliun atau setara dengan 10.000 truk emas batangan.

Bahkan, saat itu dirinya tidak menanggapi protes dari kalangan arkeolog.

Setelah melakukan penggalian selama dua minggu di bawah pengawasannya, penggalian pun dihentikan.

Upayanya tersebut hanya menghasilkan jejak galian tanah dengan panjang 5 m, lebar 1 m, dan kedalaman 2 m.

Dirinya tidak mendapat secuil logam pun apalagi emas.

Usai berita penggalian tersebut menyebar, masyarakat pun melakukan demonstrasi, mengecam dan menghendaki Agil untuk mundur dari posisi menteri.

Namun, Agil tidak bergeming dan lebih memilih tetap bertahan hingga berakhirnya masa tugas.

Selain itu, dirinya juga pernah terjerat kasus korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) pada 2002-2004

Pada 7 Februari 2006, Agil divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyelewengan dana BPIH Munawar sendiri mencapai Rp35,7 miliar.

Sedangkan DAU yang diselewengkan senilai Rp240,22 miliar. (*)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL