GenPI.co Sumsel - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait harga tanda buah segar (TBS) kelapa sawit.
Rencana itu disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Selasa.
Menurutnya, pembuatan regulasi tersebut merupakan upaya pihaknya dalam memperbaiki sektor perkebunan sawit.
Hal tersebut bertujuan agar petani menjadi lebih sejahtera.
Saat ini, harga TBS di tingkat petani merosot hingga Rp1.000 per kilogram (Kg).
Herman Deru menilai perlu adanya pembenahan sektor perkebunan sawit.
Pembenahan tersebut agar petani tidak selalu menjadi pihak yang dirugikan.
Karena itu, Herman Deru merasa perlu menerbitkan SK dan Pergub.
Upaya tersebut, lanjutnya, juga demi menyeimbangkan harga sawit sesuai dengan SK Menteri.
“Regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan,” pungkasnya. (Ant)