Dokumen Serasi Milik Distan PALI Diserahkan ke Kejati Sumsel

13 Agustus 2022 12:00

GenPI.co Sumsel - Sejumlah dokumen program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) milik Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Hal itu dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Joni di Talang Ubi, Jumat (12/8).

Joni menyerahkan dokumen yang berisi laporan awal perencanaan hingga pengelolaan keuangan gabungan kelompok tani (Gapoktan) dalam program Serasi pada 2019 di PALI.

BACA JUGA:  Cari Alat Bukti Korupsi, Kejaksaan Geledah Dinas Pertanian Sumsel

“Semua dokumen termasuk pengelolaan keuangannya sudah diserahkan tepat saat saya memenuhi panggilan penyidik Pidsus ke Gedung Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (11/8) kemarin,” ujarnya.

Dirinya menyerahkan dokumen tersebut untuk memenuhi berkas penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumsel atas kasus dugaan korupsi program Serasi.

BACA JUGA:  Dokumen dan Komputer Dinas Pertanian Sumsel Disita Kejaksaan

“Jadi sebenarnya kami ini merupakan daerah yang terakhir dimintai keterangan oleh Kejati Sumsel,” katanya.

Pihaknya, kata dia, sudah melaksanakan pengelolaan bantuan program Serasi pada 2019 dengan lahan seluas 4.541 hektare.

BACA JUGA:  Dalami Kasus Korupsi SERASI, Kejati Sumsel Periksa Pejabat PALI

Dalam pengelolaan bantuan program tersebut, gapoktan bersama tim teknis, verifikasi dan pengawas dari Pemerintah Kabupaten PALI melakukan survei investigasi desain (SID).

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanian Kabupaten PALI hanya mampu menggarap lahan seluas 4.341 hektare.

Sehingga, ada selisih seluas 200 hektare dari total luas 4.541 hektare.

“Itu nilainya sudah dikembalikan ke kas daerah di tahun 2020 lalu, buktinya sudah kami serahkan kepada penyidik,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL