Profil Handrisman Rahim: Wong Palembang Tersandung Korupsi Jiwasraya

25 Agustus 2022 19:00

GenPI.co Sumsel - Hendrisman Rahim merupakan seorang profesional kelahiran Palembang, Sumatera Selatan pada 18 Oktober 1955 silam.

Hendrisman sendiri merupakan lulusan dari Jurusan Matematika Universitas Indonesia (UI).

Dirinya juga mendapat gelar Master of Art dalam bidang Aktuaria dari Ball State University, Muncie, Indiana, Amerika Serikat.

BACA JUGA:  Profil Felix Siauw: Ustaz Kelahiran Palembang, Sering Dikaitkan HTI

Nama Hendrisman sudah tidak asing lagi di industri asuransi.

Karena dirinya sudah puluhan tahun malang melintang di industri tersebut.

BACA JUGA:  Profil Habib Asli Palembang Ahmad Al Habsyi: Pernah Mau Jadi Artis

Handrisman Rahim memulai kariernya di industri sebagai calon pegawai negeri bagian servis dan analis di INDORE.

Kemudian Hendrisman Rahim dipilih sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Januari 2008.

BACA JUGA:  Profil Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah: Adik Kandung Herman Deru

Sebelumnya, Hendrisman Rahim merupakan Direktur Utama PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo) pada 2000-2008.

Dia juga pernah didapuk menjadi Komisaris Utama Asrinda Arthasangga Reinsurance Broker.

Dirinya juga dipercaya sebagai Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) periode 2011-2014.

Selain itu, Hendrisman Rahim juga aktif sebagai Ketua Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Ketua Majelis Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), serta Ketua Yayasan Asuransi Indonesia (YA).

Posisinya di Jiwasraya kemudian digantikan mantan Direktur Utama BRI, Asmawi Syam.

Namun, banyak kejanggalan yang terjadi di Jiwasraya pasca-ditinggal Hendrisman Rahim.

Asmawi menemukan dan melaporkan banyaknya masalah yang muncul dalam pengelolaan dana nasabah dan laporan keuangan.

Hendrisman Rahim bersama kelima terdakwa lainnya pun diputuskan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kelima terdakwa tersebut antara lain mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Hendrisman Rahim sendiri sempat divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara Rp 16,807 triliun.

Hakim menyatakan Hendrisman terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No, 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun keputusan tersebut diubah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan. (*)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL