GenPI.co Sumsel - Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Syukri Zen, namanya mendadak viral di media sosial.
Bukan karena aksi sosialnya, melainkan aksi pemukulan terhadap seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.
Akibat dari tindakannya tersebut Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang.
Bahkan, Syukri Zen juga terancam dipecat dari Partai Gerindra dan terancam diberhentikan dari posisi wakil rakyat.
Sebagai anggota DPRD Palembang, Syukri Zen menduduki komisi II yang membidangi soal keuangan, pendapatan daerah dan BUMD.
Dirinya merupakan politisi senior di Partai Gerindra yang sudah tiga kali duduk di kursi legislatif.
Jadi tidak heran jika menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), harta Syukri Zen mencapai Rp 3,026 miliar pada 2021.
Berikut rincian harta kekayaan Syukri Zen yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2021.
Syukri Zen memiliki tanah dan bangunan warisan seluas 679.6 meter persegi/162 meter persegi di Kota Palembang senilai Rp 1,5 miliar.
Dirinya juga memiliki tanah hibah dengan akta seluas 8 hektare di Palembang senilai Rp 800 juta.
Sehingga total nilai aset tanah dan bangunan milik Syukri sebesar Rp2,3 miliar.
Syukri Zen memiliki mobil merek CRV Tahun 2011 senilai Rp 200 juta, motor Honda Astra Tahun 2000 Rp 3 juta, dan mobil minibus Toyota Tahun 2017 Rp 190 juta.
Sehingga total nilai kekayaan Syukri berupa alat transportasi senilai Rp 393 juta.
Syukri Zen memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 332,5 juta.
Selain itu dirinya juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 500 ribu.
Syukri Zen tidak memiliki aset surat berharga, dan harta lainnya.
Dalam LHKPN KPK, dirinya juga tidak memiliki utang. (*)