GenPI.co Sumsel - Seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Ogan Komering Ulu (OKU) Raya dilarang melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen.
Larangan tersebut disampaikan Sales Branch Manager Pertamina OKU Raya, Zico Aldillah Syahtian di Baturaja, Minggu (10/4).
Sebelumnya, Pertamina mengeluarkan larangan pembelian BBM jenis jenis Pertalite menggunakan jerigen di seluruh SPBU, termasuk OKU Raya.
“Aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh pengelola SPBU sejak awal April 2022,” ujarnya.
Jika ada SPBU yang tidak mentaati aturan tersebut, pihaknya akan memberi sanksi tegas.
Sanksi tersebut, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin penyaluran BBM jenis Pertalite.
“Sanksi tahap 1 blocking dispenser Pertalite dua hari. Kalau masih berulang bisa blocking hingga satu bulan dan pelanggaran lagi, kami akan cabut izin penyaluran Pertalite-nya,” pungkasnya. (Ant)