Anggota DPRD Pukul Wanita di Palembang, Hotman Beber Fakta Mengejutkan

05 September 2022 03:00

GenPI.co Sumsel - Pengacara Hotman Paris Hutapea membeberkan fakta mengejutkan soal kasus anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Syukri Zen memukul perempuan berinisial J di SPBU setempat.

Menurut Hotman Paris Hutapea, Indonesia rawan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu, dirinya memutuskan untuk membela korban seperti J secara gratis demi bisa memperpanjang kasus tersebut.

BACA JUGA:  Profil Syukri Zen: Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita

“Indonesia ini rawan masalah penegakan hukum makanya kami hadir di sini atas kasus ini yang kami berikan gratis,” kata Hotman Paris.

Sehingga, dia meminta kasus pemukulan anggota DPRD terhadap wanita tersebut sebagai pelajaran bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Sebegini Harta Kekayaan Syukri Zen, Pemukul Wanita di Palembang

Hotman Paris juga berharap wanita korban pemukulan lainnya di Indonesia untuk berani melaporkan aksi kekerasan yang dialaminya.

“Pelajaran, sekali lagi efek positifnya dari gerakan ini jangan sampai terulang lagi seperti itu,” kata dia.

BACA JUGA:  Syukri Zen Minta Maaf, Hotman Paris Ragu dengan Ketulusannya

Hotman Paris pun mengaku siap mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau.

“Kami siap kawal kasus ini,” ujar dia.

Menurut Hotman Paris, pasal 351 KUHP yang menjerat Syukri Zen dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun tersebut tergolong rendah.

Akan tetapi, dirinya tidak terlalu fokus memikirkan hal tersebut.

“Kami tidak terlalu terfokus apakah orang itu (Syukri Zen) dihukum atau tidak walaupun Pasal 351 KUHP yang disangkakan hukumannya rendah,” kata dia.

Hotman Paris hanya ingin berharap jika kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar tidak terulang lagi.

“Tapi makna dari semua ini diharapkan menjadi pelajaran untuk semua pihak, jangan sampai terulang lagi perbuatan seperti itu,” ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, polisi juga menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka dalam kasus pemukulan tersebut.

Syukri Zen pun dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal selama 5 tahun.

Namun, menurut Hotman Paris, hukuman pada pasal yang menjerat Syukri Zen tersebut dinilai rendah.

Seperti diketahui, kasus yang viral di media sosial tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang saat J yang sedang antre BBM diduga diserobot oleh Syukri Zen.

Kemudian J pun kesal dan memutuskan turun dari mobil untuk menegur Syukri Zen.

Tak terima ditegur, Syukri Zen pun langsung memukul J hingga mengalami luka memar di wajah, tangan dan jari.

Video itu pun sempat viral di media sosial hingga membuat Syukri Zen meminta maaf kepada J atas tindakannya.

Nasi sudah menjadi bubur, Syukri Zen pun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Tak hanya itu, Partai Gerindra juga memutuskan untuk memecat Syukri Zen sebagai kader partai.

Keputusan itu merupakan hasil sidang Mahkamah Partai beberapa waktu lalu di Jakarta. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL