Duh! Alat Pengendali Banjir Palembang Dicuri Lalu Dijual ke Loakan

07 September 2022 09:00

GenPI.co Sumsel - Polisi meringkus 2 pencuri manhole cover yaitu alat pengendali banjir di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu dikonfirmasi Kepala Satreskrim Polrestabes Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Selasa (6/9).

Kedua tersangka, kata Tri, bernama M. Pendi (36) dam Novriansyah (34).

BACA JUGA:  Simpan Tanggalnya, 22 September Ian Kasela Tampil di JSC Palembang

Para tersangka merupakan warga Lorong Serengam, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Tim Anti-Bandit Polrestabes Palembang menyergap kedua tersangka di rumah masing-masing, Senin (5/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA:  OMG! Dinkes Palembang Sebut 185 Warga Tertular HIV-AIDS

Tri mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya terpaksa melumpuhkan kaki mereka karena melawan polisi dan berusaha kabur,” ujarnya.

“Sudah diringkus untuk dimintai keterangan lebih lanjut di mapolres. Dalam penangkapan malam tadi terpaksa melumpuhkan sebelah kaki mereka, karena melawan aparat dan berusaha kabur,” ujar dia.

BACA JUGA:  Sidak Harga Sembako di Pasar, Pemkot Palembang Temukan Fakta Mengejutkan

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah mencuri 45 manhole cover milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel.

Pengakuan tersebut, kata Tri, sesua dengan laporan yang diterima pihaknya pada Senin (5/9) sore.

“Pengakuan tersangka beberapa barang curian itu sudah dijual senilai Rp 150.000 per unit ke loakan,” kata Tri.

Pemerintah Kota Palembang sengaja memasang puluhan manhole cover yang terbuat dari besi tersebut di beberapa jalan dalam kota.

Tujuannya untuk menutup lubang saluran pembuangan air sebagai pengendali banjir.

Menurut Tri, keberadaan alat tersebut sangat penting bagi Kota Palembang.

Apalagi, Kota Palembang merupakan daerah rawan banjir karena dataran rendah yang berdampingan dengan aliran sungai.

“Kami tindak tegas karena selain merugikan masyarakat setempat, pemerintah juga mengalami kerugian materiil mencapai Rp 90 juta atas pencurian itu,” sebutnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menahan barang bukti berupa 2 unit manhole cover, 1 gerobak pengangkut, 1 martil dan obeng.

Polisi pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Para tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL