Harga BBM Naik, Dishub Palembang Keluarkan Tarif Baru Angkot

08 September 2022 02:00

GenPI.co Sumsel - Kenaikan harga BBM subsidi membuat para penyedia jasa angkutan umum di Kota Palembang, Sumatera Selatan berteriak.

Mereka mendesak Dinas Perhubungan Kota Palembang untuk menaikkan tarif angkutan Kota (angkot).

Permintaan tersebut direspons oleh Dishub Palembang yang menetapkan tarif baru angkot pada Rabu (7/9).

BACA JUGA:  Catat! Ini Daftar Profesi yang Dapat BLT BBM dari Pemerintah

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palembang Arif di Palembang, Rabu.

Arif menekankan, tarif baru tersebut berlaku untuk seluruh angkot yang punya izin trayek di Palembang.

BACA JUGA:  Kantor Pos Baturaja OKU Belum Salurkan BLT BBM, Begini Sebabnya

Rinciannya yaitu tarif untuk umum Rp 4.900 dan untuk pelajar Rp 3.000 sekali perjalanan.

“Ya, ditetapkan mulai hari ini untuk penumpang umum dari Rp 4.000 naik menjadi Rp 4.900 dan pelajar dari Rp 2.500 naik jadi Rp 3.000,” jelasnya.

BACA JUGA:  Harga BBM Naik, Tiket Pesawat Jakarta-Palembang Malah Turun

Arif menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihaknya dengan penyedia dan para sopir angkot di Palembang.

Dirinya pun berharap tarif baru tersebut bisa menjadi solusi bagi penyedia angkot yang terkena dampak kenaikan harga BBM subsidi, Pertalia.

“Sudah dikalkulasikan bersama pihak terkait, nilai tarif itulah yang disepakati merespons dampak penyesuaian harga BBM. Hasil ini secepatnya dilaporkan kepada Wali Kota Palembang untuk disahkan,” kata dia. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL