Polisi Selidiki Miras di Pergudangan Palembang, Hasilnya Astaga

09 September 2022 11:00

GenPI.co Sumsel - Penyelidikan polisi di pergudangan Skypark Bizz, Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan membuahkan hasil.

Sebanyak ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai minuman berhasil disita polisi dari pergudangan yang berada di Jalan Bypass Alang-alang Lebar tersebut.

Hal itu diungkapkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany kepada awak media di Palembang, Kamis (8/9).

BACA JUGA:  Polisi Beber Terduga Penganiaya Santri Gontor Asal Palembang, Ternyata

Barly menyebut, penyidik Unit 1 Subdit I Tipid Indagsi berhasil menyita 6.982 botol miras milik PT PSP, Kamis siang.

PT PSP yang bergerak di bidang perdagangan itu, kata Barly, tidak memiliki surat izin perdagangan miras golongan B dan C.

BACA JUGA:  Jenazah Santri Gontor Asal Palembang Diautopsi, Kondisinya Ya Tuhan

“Pelaku, yakni SP, selaku direktur PT PSP, tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Semuanya terungkap setelah dilakukan penyelidikan di pergudangan Skypark Bizz Alang-alang Lebar,” ujar Barly.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap SP.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Misi Penting Penyidik Polres Ponorogo Selama di Palembang

Dari hasil penyelidikan, PT PSP diketahui sudah memasarkan miras ilegal selama dua tahun terakhir.

PT PSP memasarkan miras tersebut secara online kepada masyarakat.

Selain itu, mereka juga melayani pemesanan dari sejumlah tempat hiburan di Palembang dan sekitarnya.

“Ya, kami menemukan bahwa PT PSP juga mendapat pemenuhan pesanan minuman keras dari tempat-tempat usaha (hiburan) itu,” kata dia.

Polisi menyita ribuan botol miras yang terdiri dari golongan alkohol tipe B sebanyak 6.274 botol Happy Soju 360ml berbagai rasa, 177 botol Wine Sababay Buleleng, Bali, dan Wine Cockburns 750ml.

Selain itu, ada miras tipe C seperti 531 botol Captain Morgan, Vodka Smirnoff, Gordon Pink-Dry, dan Vodka Skyy 750ml.

Atas perbuatannya, SP dijerat pasal 106 juncto pasal 24 ayat (1) UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Presiden RI no. 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta sejumlah peraturan Menteri Perdagangan.

SP terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL