Gelapkan Pajak Rp 1,5 Miliar, DR Diserahkan ke Kejari Palembang

12 Maret 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Seorang tersangka pidana perpajakan diserahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Tersangka berinisial DR yang merugikan negara Rp1,5 miliar tersebut diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Kamis (10/3).

Sebelumnya DR diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui wajib pajak (WP) CV KR.

BACA JUGA:  Palembang Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Asyik

DR diketahui tidak melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah diambil dari lawan transaksi.

Atas tindakannya pelaku terjerat pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BACA JUGA:  Wawako Palembang Sidak ke Pasar Tradisional, Hasilnya Ya Ampun

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam kurun waktu Januari-Desember 2015.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL