GenPI.co Sumsel - Kasus pemukulan yang diduga dilakukan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, M. Syukri Zen (55) terhadap seorang perempuan kini sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Palembang, Fandy Hasibuan di Palembang, Rabu (14/9).
Fandy mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara tahap pertama atas nama M. Syukri Zen sudah dari penyidik Polrestabes Palembang pada 7 September 2022.
Setelah itu, jaksa memanggil empat saksi untuk dimintai keterangannya.
Pemanggilan tersebut untuk memperkuatkan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Syukri Zen, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini berkas tersebut masih dipelajari oleh Jaksa Bidang Pidana Umum Kejari Palembang hingga 14 hari ke depan.
Berkas tersebut dipelajari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas tersangka Syukri Zen sesuai ketentuan KUHP.
“Untuk tersangkanya (Syukri Zen) masih dalam penahanan penyidik bidang pidana umum Polrestabes Palembang,” ujar Fandy.
“Perkembangan selanjutnya akan segera kami disampaikan,” imbuhnya. (Ant)