Migrasi Palembang Tindak Tegas WNA Turki, Lihat Nasibnya Kini

19 September 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Seorang warga negara asing (WNA) Turki dideportasi dari Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Minggu (18/9).

Ridwan Menjelaskan, WNA Turki tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

BACA JUGA:  6 Kabupaten Kota dapat Tawaran Menarik dari Imigrasi Palembang

WNA Turki tersebut, kata Ridwan, menggunakan visa kunjungan saat datang ke Indonesia.

Kepada petugas, WNA Turki tersebut mengaku datang ke Indonesia untuk melakukan pemasangan alat medis di salah satu Rumah Sakit di Palembang.

BACA JUGA:  Sukses di Prabumulih, Imigrasi Palembang Segera Bentuk UKK Muba

Namun usai Migrasi Palembang melakukan pemeriksaan, WNA tersebut melanggar pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.  

Pihaknya pun melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi WNA tersebut ke Turki.

BACA JUGA:  Jelang Berangkat Haji, Imigrasi Palembang Terjunkan Tim Khusus

“Yang bersangkutan telah dipulangkan ke negaranya menggunakan penerbangan Turkish Airline TK 57 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Istanbul, Turki pada 15 September pukul 20.50 WIB lalu,” pungkas dia. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL