GenPI.co Sumsel - Seorang warga negara asing (WNA) Turki dideportasi dari Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Minggu (18/9).
Ridwan Menjelaskan, WNA Turki tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
WNA Turki tersebut, kata Ridwan, menggunakan visa kunjungan saat datang ke Indonesia.
Kepada petugas, WNA Turki tersebut mengaku datang ke Indonesia untuk melakukan pemasangan alat medis di salah satu Rumah Sakit di Palembang.
Namun usai Migrasi Palembang melakukan pemeriksaan, WNA tersebut melanggar pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf b, d dan f UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pihaknya pun melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi WNA tersebut ke Turki.
“Yang bersangkutan telah dipulangkan ke negaranya menggunakan penerbangan Turkish Airline TK 57 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Istanbul, Turki pada 15 September pukul 20.50 WIB lalu,” pungkas dia. (Ant)