GenPI.co Sumsel - Pelarian seorang pria berinisial MAD (42), warga Kuto Batu, Kota Palembang, Sumatera Selatan yang menjadi buronan polisi selama 3 tahun akhirnya berakhir.
MAD merupakan tersangka kasus dugaan penyiraman air keras terhadap seorang jemaah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan M. Isa, Kota Palembang.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Ilir Timur II Kompol Fadilah Ermi di Palembang, Selasa (20/9).
Fadillah mengatakan, Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II menangkap tersangka MAD di tempat persembunyiannya di Palembang
MAD sendiri sempat menjadi buruan polisi sejak akhir 2019.
Fadillah menjelaskan, MAD diduga menyiram air keras kepada jemaah perayaan Maulid Nabi di salah satu masjid di Jalan M. Isa pada Sabtu (3/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Salah satu korban penyiraman yaitu RF (84), warga Jalan Taqwa, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang.
Akibat ulah MAD, RD mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, perut, kedua kaki serta trauma kimia di kedua matanya.
Kepada polisi, MAD nekat menyiram air keras karena sebelumnya dirinya terlebih dahulu terkena lemparan batu ketika mengikuti perayaan Maulid Nabi.
Menurut MAD, lemparan batu tersebut datang dari arah rombongan korban.
Karena kesal, MAD pun mengambil air keras di rumahnya yang tidak jauh dari masjid tempat kejadian perkara (TKP).
“Usai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta,” ujar Fadilah.
“Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Ant)