GenPI.co Sumsel - Dalam 2 tahun terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai Sumatera Selatan dalam kondisi memprihatinkan.
Sebab, Sumsel berada di peringkat ke-3 nasional dengan jumlah barang bukti narkotika mencapai rata-rata 82 kilogram per tahun.
Karena itu Polda Sumsel pun gencar mendirikan kampung antinarkoba di wilayahnya.
Saat ini, Polda Sumsel sedang memetakan 5 wilayah di Kota Palembang untuk menjadi kampung antinarkoba pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heru Agung Nugroho usai rapat koordinasi lintas sektoral pendirian kampung antinarkoba di Polrestabes Palembang, Rabu (21/9).
Ke-5 wilayah itu antara lain Kelurahan 3-4 Ulu, 7 Ulu, Tangga Takat, 9 Ilir, dan 24 Ilir.
Sebab, 5 wilayah itu masuk kategori cukup rawan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan catatan kepolisian, 5 wilayah tersebut rata-rata terdapat 3-4 kasus peredaran narkoba per bulannya terhitung sejak Januari-September 2022.
“Ya, kerawanan kasus penyalahgunaan narkoba tertinggi di Palembang berada di 5 wilayah tersebut,” ujar Heru.
Seperti diketahui, Palembang sudah memiliki 2 kampung antinarkoba di Kelurahan 9 Ilir dan 35 Ilir.
Ke-2 kampung antinarkoba tersebut dinilai cukup efektif dalam menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, di wilayah tersebut ditemukan 2-3 kasus per pekan namun saat ini sudah tidak ada lagi.
“Karena efektivitas itulah kami sepakat membanyak kampung-kampung seperti ini untuk memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba, bukan hanya di Palembang, melainkan seluruh kabupaten/kota,” tandas Heru. (Ant)