Ribuan Warga OKU Bakal Terima Duit Rp 4,2 Miliar, Alhamdulillah

26 September 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/11 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Dalam peraturan itu, Pemkab OKU wajib menganggarkan dana untuk perlindungan sosial bagi masyarakat miskin yang disalurkan selama 3 bulan periode Oktober-Desember 2022.

Perlindungan sosial tersebut diperuntukkan bagi tukang ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta nelayan.

BACA JUGA:  Ratusan Hektare Pohon Duku di OKU Mati, Ternyata Begini Penyebabnya

Selain itu, Pemkab OKU juga harus menciptakan lapangan pekerjaan dan atau memberi subsidi sektor transportasi angkutan.

Karena itu, Pemkab OKU bakal menganggarkan dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 4,2 miliar yang ditujukan untuk 2.000 penerima.

BACA JUGA:  Hore! OKU Bakal Punya Sirkuit Motor dengan Standar Nasional

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU, A.M. Hanafi di Baturaja, Minggu (25/9).

“Dana ini berasal dari dua persen transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemkab OKU tahun ini,” bebernya.

BACA JUGA:  Potensi Wisata Air di Ulu Ogan OKU Luar Biasa, Wisatawan Bakal Berdatangan

Namun, dana yang diusulkan tersebut dalam tahap proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten OKU.

Rencananya dana tersebut bakal dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.

“Mudah-mudahan pada Oktober 2022 sudah mulai disalurkan. Untuk berapa banyak warga OKU yang akan menerima dana BLT silakan konfirmasi Dinas Sosial OKU,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL