Mantan Kadistan OKU Selatan Jadi Tersangka, Kasusnya Astaga

28 September 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan AS, mantan Kepala Dinas Pertanian setempat sebagai tersangka.

AS diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pengering padi (vertical dryer) pada 2018 yang merugikan negara Rp 1,7 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari OKU Selatan, Adi Purnama dalam keterangan resminya di Muaradua, Selasa (27/9).

BACA JUGA:  Habitatnya Diusik, Gajah Liar Rusak Tanaman Warga di OKU Selatan

Adi menjelaskan, penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan FR, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan pada 16 Maret 2022.

Kejari OKU Selatan pun menetapkan keduanya menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Siap Disukseskan OKU Selatan

Dalam kasus tersebut, AS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sedangkan FR sebagai pejabat pelaksana teknis (PPT).

Adi mengatakan, penahanan dan penetapan tersangka itu merupakan hasil dari penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik.

BACA JUGA:  Hamdalah, 19 Jemaah Haji Asal OKU Selatan Tiba di Kampung Halaman

Penyidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap terhadap bantuan dana pembangunan vertical dryer padi berkapasitas 6 ton dan 10 ton untuk 6 kelompok tani di OKU Selatan.

“Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar, namun perputaran ekonomi daerah juga terhambat karena fasilitas yang sudah dibangun tidak bisa difungsikan atau terbengkalai,” kata Adi.

Keduanya pun dijerat pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Atas kasus tersebut, mereka juga terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Sementara ini tersangka AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-B Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Adi. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL