Jual 7 Ton Solar Subsidi Ilegal, 3 Warga Muara Enim Diringkus Polisi

06 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Polisi tangkap tersangka penjual 7 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Rabu (5/10).

Barly menyebut, para tersangka pria tersebut berinisial KP (60), RR (29), warga Desa Putak, Gelumbang, Kecamatan Muara Enim.

BACA JUGA:  Resmi Dibuka, Museum Batu Bara Jadi Wisata Baru di Muara Enim

Polisi menangkap keduanya pada Minggu (2/19) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian, seorang pria berinisial AWN (46), warga Dusun IV, Desa Simpang Bulang, Belimbing, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:  Simpan Tanggalnya, 28 Agustus Ada Festival Durian Muara Enim

Polisi menangkap AWN pada Jumat (2/9) subuh sekitar pukul 05.40 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi pengintaian yang dilakukan Subdit IV Tipidter Polda Sumsel serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:  Cicipi Durian Muara Enim, Gubernur Sumsel Langsung Jatuh Cinta

Sebelumnya polisi mendapatkan aduan dari masyarakat jika ada praktik penjualan solar ilegal di Muara Enim dalam 6 bulan terakhir.

Kemudian polisi mendapatkan KP dan RR mengisi solar subsidi berulang kali dengan 2 truk Mitsubishi Diesel Colt di SPBU Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang.

Kedua tersangka mengelabui petugas SPBU dengan menggunakan beberapa plat nomor palsu, yaitu BG-8351-UR, BG-9205-T dan BN-8310-DI.

“Hingga Minggu (2/10) kami mengintai dan membuntuti mereka, tersangka ini mengisi penuh kendaraan mereka dengan solar, lalu pergi ke tempat penampungan,” ujarnya.

“Kemudian unit mobil lainnya pergi melakukan pengisian kembali di SPBU yang sama,” lanjutnya.

Apa yang dilakukan kedua tersangka, sama persis dengan yang dilakukan tersangka AWN.

Tersangka AWN juga mengisi solar berulang kali di SPBU setempat kemudian ditampung di gudang penyimpanan di Kecamatan Belimbing.

“Total barang bukti solar yang ditampung oleh 3 tersangka ini ada sebanyak 7 ton. Semuanya sudah kami sita yang sementara ini dititipkan ke pihak Asset 2 Pertamina Prabumulih,” kata dia.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengaku menjual kembali solar subsidi yang mereka beli dengan harga normal.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ketiga tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL