Perampok Sadis di Banyuasin Bunuh Kepala Desa dan Istrinya

19 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 4 perampok sadis pembunuh pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo di Palembang, Senin (17/10).

Keempat tersangka terdiri dari YD (42), RK (16), MR (39), dan KL (49), warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.

BACA JUGA:  Innalillahi, Warga Banyuasin yang Diterkam Buaya di Sungai Masih Misterius

Personel Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim, Satpolair Polres Banyuasin menangkap para tersangka di Sungai Kelapa, Tanjung Lago, Banyuasin, Kamis (13/10) pagi.

"Kami lakukan pelacakan, dideteksi mereka hendak kabur keluar dari kawasan Banyuasin menyusuri Sungai Kelapa, ditemukan tersangka sudah naik speedboat,” kata Anwar.

BACA JUGA:  Hamdalah, Jasad Warga Banyuasin yang Diterkam Buaya Berhasil Ditemukan

Dalam pengejaran tersebut, polisi terpaksa menembak para tersangka yang berusaha kabur.

Tembakan dari petugas tersebut mengenai kaki tersangka YD dan KL.

BACA JUGA:  Warga Banyuasin Bisa Happy, Jaringan Gas Bakal Terpasang di Rumah

Anwar menjelaskan, para perampok tersebut nekat mencuri seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa pasangan suami istri, Sunardi dan Sinarti.

Kedua korban merupakan warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin.

Polisi menemukan mayat Kepala Desa Nunggal Sari dan istrinya terluka karena sayatan senjata tajam di dalam kamarnya, Rabu (12/10) subuh.

Kepada polisi, para tersangka yang berprofesi sebagai petani mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban.

Selain sebagai kepala desa, korban merupakan pengusaha sarang burung walet di Desa Nunggal.

Usai membunuh korbannya, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat 2 suku (1 suku=6,7 gram), 3 cincin emas ½ suku, anting ¼ gram, sejumlah dus rokok senilai Rp 25 juta, 3 gawai, dan uang tunai Rp 232,9 juta.

Karena perbuatannya, keempat tersangka dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban tewas dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL