Polisi Gelar Razia Obat Sirop di Palembang, Hasil Temuannya Ya Tuhan

24 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi melakukan razia ke sejumlah apotek di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Mereka mencari obat batuk dan penurun panas jenis sirop untuk anak yang dilarang beredar.

Razia tersebut dilakukan oleh Tim Satreskrim Polrestabes Palembang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:  Kunjungi MPP Palembang, Menko PMK: Jaringan Internetnya Lemot!

Hasilnya, petugas menemukan ratusan obat yang diduga menjadi penyebab munculnya penyakit gagal ginjal akut pada anak tersebut mengandung zat berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Sabtu (22/10).

BACA JUGA:  Jalani Hidup Sederhana, Polisi di Palembang Diminta Ngantor Naik Motor

“Tim yang melakukan razia ke apotek yang ada di kota ini menemukan obat sirop anak yang dilarang beredar oleh Kemenkes,” ujarnya.

Obat sirop tersebut diduga mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury atau Gg GAPA.

BACA JUGA:  Seorang Batita di Palembang Diduga Alami Gejala Gagal Ginjal

Polisi menemukan dan menyita obat tersebut dari 2 apotek di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Adapun obat sirop yang disita, yaitu Termorex 60 ml (18 botol), Termorex 30 ml (20 botol), dan Unibebi Cough Sirop (234 botol).

Tri memastikan pihaknya bakal terus melakukan razia setelah melihat masih adanya apotek yang menjual obat sirop untuk anak yang dilarang beredar.

“Razia akan terus dilakukan untuk memastikan obat sirop yang dilarang beredar itu tidak ada lagi dijual di pasaran,” ujarnya.

Selanjutnya, ratusan obat sirop untuk anak tersebut akan ditarik oleh produsen.

Selain menggelar razia, polisi juga menyosialisasikan larangan peredaran obat sirop yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut.

“Kami meminta pihak apotek untuk menghentikan peredaran obat sirop berbahan kimia bahaya,” tutupnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL