Korupsi Dana Rehabilitasi Hotel di Palembang, Augie Bunyamin Ditahan

26 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Mantan Direktur PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, Augie Bunyamin, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pakjo Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Augie merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konstruksi pembangunan Soplet Hotel Injure Sean Therapy, Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Swarna Dwipa tahun anggaran 2017.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M. Fandie Hasibuan di Palembang, Selasa (25/10).

BACA JUGA:  Selidiki Kasus Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Sita 2 Kapal di Sumsel

Fandie mengatakan, Augie ditahan selama 20 hari mulai dari 24 Oktober hingga 13 November 2022.

Kejari Palembang menahan tersangka usai menerima pelimpahan berkas tahap ke-2 dari penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi, Palembang Gandeng KPK Sosialisasi ke Sekolah

“Selain Augie, penahanan juga dilakukan untuk tersangka atas nama Ahmad Tohir, selaku Direktur PT Palcon Indonesia yang turut terlibat dalam dugaan korupsi yang disangkakan terhadap Augie,” kata dia.

Sebelumnya, sekitar 2016-2017, Augie melakukan rehabilitasi Hotel Swarna Dwipa menggunakan dana operasional dari pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

BACA JUGA:  Cegah Korupsi Dana Bansos, Pemkot Palembang Libatkan KPK

Pada pelaksanaannya, pelaksanaan pembangunan rehabilitasi hotel tersebut diserahkan kepada pihak kontraktor, PT Palcon Indonesia yang dipimpin Ahmad Tohir.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, volume bangunan yang direhabilitasi hanya mencapai 42 persen.

Sehingga kekurangan volume bangunan tersebut membuat negara merugi hingga Rp 3,6 miliar.

Selain itu, penunjukan PT Palcon Indonesia sebagai kontraktor pembangunan diduga tanpa melalui proses lelang.

Hal tersebut tak sesuai dengan peraturan BUMD yang berlaku.

“Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Fandie. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL