Jadi Bandar Narkoba, Seorang Pelajar SMA di OKU Ditangkap BNN

28 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang pelajar SMA di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Hal itu disampaikan Kepala BNN OKU Timur, AKBP Efri Tambunan di Martapura, Kamis (27/10).

Efri mengatakan pelajar SMA berinisial AD (17) merupakan seorang bandar narkoba jenis ganja.

BACA JUGA:  Tanpa Syarat Apapun, Warga OKU Bisa Dapat Layanan Ambulans Gratis

Tim Pemberantasan BNN menangkap AD di Jalan Ratu Penghulu, Kelurahan Karang Sari Baturaja, Kabupaten OKU, Selasa (25/10) pukul 17.50 WIB.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 8 paket besar daun ganja seberat 7 kilogram," katanya.

BACA JUGA:  Ketum KONI Sumsel Punya Harapan untuk OKU, Dengar Nih

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi di OKU.

Dari tangan pelaku, tim BNN menyita 8 bungkus besar paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 7 kg.

BACA JUGA:  Capaian Vaksin Booster di OKU Masih Rendah, Dinkes Beber Alasannya

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar kos pelaku di Jalan Garuda Mas, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan paket ganja tersebut dari seorang bandar di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke BNN Provinsi Sumsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL