GenPI.co Sumsel - Polisi berhasil mengungkap 39 kasus narkoba di Sumatera Selatan dalam pekan pertama November 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Senin (7/11).
Dari 39 kasus narkoba tersebut, polisi juga mengamankan sebanyak 48 tersangka.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 2,3 kilogram sabu-sabu, 114,65 gram ganja, 120 butir pil ekstasi,” ujar Supriadi.
Menurutnya, ada 2 Polres di Sumsel yang nihil kasus narkoba pada pekan pertama November 2022.
Kedua Polres tersebut yaitu Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Musi Rawas.
Supriadi menyebut, data tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan pekan terakhir Oktober 2022.
Pada periode tersebut, terdapat 29 pengungkapan kasus dan mengamankan 35 tersangka.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba pada pekan pertama November 2022 ini, berhasil menyelamatkan 14.703 anak bangsa,” pungkasnya. (Ant)