GenPI.co Sumsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan PPKM Level 1 pada 8-21 November 2022 untuk mencegah penularan covid-19.
Saat ini, Palembang berstatus zona kuning karena masih ada ratusan kasus covod-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan menjelaskan pemberlakuan PPKM itu sejalan dengan instruksi pemerintah.
"Kota Palembang memberlakukan PPKM Level 1 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 46 tahun 2022," kata Yudhi, Jumat (11/11).
Menurut Yudhi, semua warga Palembang masih bisa beraktivitas seperti biasanya.
Namun, pihaknya mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Pada PPKM level 1 hanya wajib menerapkan protokol kesehatan dan kembali menggunakan masker," kata Yudhi.
Berdasarkan data pada 1 Januari hingga 6 November 2022, kasus covid-19 di Palembang sebanyak 15.487. (ant)