GenPI.co Sumsel - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan memberikan fasilitas untuk mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang di Muara Enim, Selasa (19/4).
Parsaoran mengatakan, harmonisasi tersebut merupakan proses substansi penyelarasan dari raperda agar lebih akomodatif dan berperspektif HAM berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ia menyebutkan, ada empat raperda yang diharmonisasi, yaitu Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kemudian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
Terakhir, Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurut Harun, Pemkab Muara Enim selama ini selalu bersinergi dalam mengharmonisasikan rancangan produk hukum daerah.
“Harapannya produk hukum yang dihasilkan berkualitas yakni memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan yuridis,” ujarnya. (Ant)