GenPI.co Sumsel - Polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi online di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 2 remaja laki-laki sebagai tersangka bisnis prostitusi di salah satu hotel di Palembang.
Hal itu disampaikan Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi di Palembang, Selasa (22/11).
Keduanya berinisial MRP (19) dan HJ (17), warga Jalan Swadaya, Palembang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan beserta kelengkapan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa 2 kotak alat kontrasepsi pria, 2 ponsel Samsung J2 Prime dan A02, serta beberapa lembar uang pecahan Rp 50.000 dan selembar 1 ringgit Malaysia.
"Para tersangka terbukti menjual korbannya dengan harga Rp 400.000 melalui aplikasi Michat," kata dia.
Korban tersebut berinisial AS alias Aurel (16), warga Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
"Korban dijual tersangka sudah lebih dari 2 bulan melalui aplikasi Michat itu, dalam sehari ada 2-3 pelanggan yang dilayani di hotel," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. UU No. 19/2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Antara)