Ternyata Begini Motif Pembunuhan Mahasiswa Palembang, Astaga!

25 November 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Polisi membeberkan motif dari pembunuh seorang mahasiswa di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Nuryono di Martapura, Kamis (24/11).

Pelaku berinisial HA (20) yang membunuh temannya bernama Febri Setiawan (20).

BACA JUGA:  27.753 Pekerja di Palembang Terima Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Nuryono mengatakan jika pelaku ingin menguasai mobil Honda Brio milik korban.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku bertemu dengan korban di Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (22/11) malam.

BACA JUGA:  Air Mancur Menari di Palembang Ditargetkan Selesai Desember 2022

Kemudian pelaku membunuh korban menggunakan pisau saat berada di Tanjung Senai.

"Korban dan pelaku ini memang sama-sama mahasiswa di Palembang, namun mereka baru kenal," jelasnya.

BACA JUGA:  Kasus Prostitusi Online di Palembang, 2 Remaja Jadi Tersangka

Setelah itu, pelaku membawa mobil Honda Brio warna kuning bernomor polisi BG-1905-BR milik korban.

Pelaku sendiri berencana untuk menjual mobil tersebut namun lebih dahulu ditangkap polisi pada Rabu (23/11).

HA sempat kebingungan untuk menghilangkan jejaknya usai membunuh korban.

Jasad korban sempat dibawa ke rumah pelaku di Desa Girimulyo, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur.

"Jenazah Febri sempat dibawa ke rumah tersangka dengan dimasukkan ke bagasi mobil dan diparkir di rumah,” tuturnya.

“Setelah sempat menginap satu malam, akhirnya tersangka memutuskan untuk membakar jasad korban di wilayah Kabupaten OKU Timur," sambungnya.

Jasad AM ditemukan hangus terbakar di lahan kosong milik warga Desa Girimulyo pada Rabu sore pukul 15.00 WIB.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah bekas tusukan senjata tajam pada bagian dada, leher bagian belakang dan perut korban.

"Tersangka beserta barang bukti satu unit mobil Honda Brio warna kuning milik korban dan senjata tajam jenis pisau saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL