4 Pengoplos Solar Ilegal di Palembang Ditangkap Polisi

29 November 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 4 pengoplos BBM jenis solar ilegal di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu dikonfirmasi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (28/11).

Keempat pelaku bernama Jhonius Caprico (33), Haryadi (33) warga Palembang.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Palembang di OKU Timur

Lalu, Salim (33), Sugianto (33) warga Kecamatan Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir.

Polisi menangkap para pelaku di Jalan H. Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin siang pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA:  Ternyata Begini Motif Pembunuhan Mahasiswa Palembang, Astaga!

Operasi penyergapan tersebut dilakukan oleh personel tim opsnal Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Polisi mendapati lokasi itu dijadikan sebagai gudang untuk mengoplos solar, ya, mereka (pelaku) merupakan pekerjanya,” kata dia.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Kasus Covid-19 di Palembang Turun Sebegini

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti 10 ton solar oplosan siap edar.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengoplos bahan baku solar dari minyak kotor dan minyak mentah yang diduga hasil penyulingan ilegal dari luar daerah.

Pelaku juga mengaku jika bahan bakar minyak (BBM) tersebut diolah kembali hingga menjadi solar bersih dan tampak baru.

"Setelah diolah minyak ini dipasarkan pelaku di sekitar wilayah kota Palembang," ujarnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Selain 10 ton solar oplosan, polisi juga menyita 1 jeriken kapasitas 30 liter minyak mentah, 1 unit mesin sedot merk robot.

Dalam 1 jeriken dengan kapasitas 20 liter tersebut berisi minyak olahan, 1 liter minyak mentah sampel dari gudang.

Lalu, 1 liter minyak mentah sampel dari mobil tangki, dan 1 unit mobil truk tangki berlambang PT HPE bernomor polisi BG-8796-DD dengan kapasitas 5 ton minyak kotor.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 53 huruf B dan atau C dan D UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Para pelaku terancam pidana penjara selama 6 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL