GenPI.co Sumsel - Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang kurir sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Senin (28/11).
Tersangka merupakan seorang pria berinisial RA (23), warga Jalan Depo, Kertapati, Palembang.
Satresnarkoba menangkap tersangka di kawasan perhotelan dan kafe, Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sabtu (26/11) siang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Riau.
“Saat ini tersangka ditahan di Markas Polrestabes Palembang untuk keperluan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 kilogram sabu-sabu dan 1 unit ponsel milik tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku hanya mendapat perintah dari seseorang untuk mengantarkan pesanan ke Jalan Riau.
Tersangka juga mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta setelah barang pesanan berhasil diterima pemesan.
“Penangkapan in terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” imbuhnya.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Tersangka pun terancam hukuman pidana penjara selama 14 tahun. (Antara)