GenPI.co Sumsel - Dana Rp26 miliar dialokasikan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di OKU.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, AM Hanafi di Baturaja, Rabu (20/4).
Hanafi mengatakan, alokasi dana tersebut akan diberikan kepada sekitar 6.000 ASN sebelum Idulfitri 1443 Hijriah.
“Paling lambat satu pekan sebelum Lebaran atau 26 April 2022 THR sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah mengenai THR bagi ASN.
Pemkab OKU, menurutnya, akan memberikan THR senilai gaji pokok dan tunjangan dari gaji pokok setiap ASN.
Namun, Pemkab OKU belum dapat memberikan tambahan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) karena belum menganggarkan dananya tahun ini.
“Untuk penganggaran 50 persen tukin perlu pembahasan dan persetujuan DPRD OKU, sementara waktunya sudah tidak memungkinkan lagi,” tuturnya. (Ant)