Keroyok Korbannya Hingga Tewas di Palembang, MD dan GR Ditangkap Polisi

07 Desember 2022 00:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 2 pengeroyok korbannya hingga tewas di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Korban tewas di Hotel Grand Deira (GD), Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib di Palembang, Selasa (6/12).

BACA JUGA:  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Parkiran Hotel Palembang

Tersangka merupakan remaja pria berinisial MD (17) dan BR (21) warga Palembang.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap para tersangka secara terpisah.

BACA JUGA:  83 Persen Jalan di Palembang Selesai Diperbaiki, Kata Dinas PUPR

Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya pada Sabtu (3/12).

Polisi menangkap MD di Palembang dan BR di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Warga Palembang Diizinkan Rayakan Malam Tahun Baru, Asalkan

“Keduanya adalah tersangka tindak kekerasan di hotel GD hingga korbannya tewas, Jumat (2/12) malam,” kata dia.

Kini 2 tersangka ditahan di Kantor Polsek Ilir Timur I untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka terlibat keributan dengan korban berinisial MNF (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat kejadian, kedua tersangka memergoki MNF di dalam kamar hotel lantai 5 nomor 504 bersama saksi seorang perempuan berinisial SH (16).

“Tersangka BG tak terima MNF ini memesan jasa kencan terhadap SH melalui aplikasi Michat tanpa melalui dirinya, hingga terjadi keributan,” kata dia.

Kemudian BG memukul korban di wajah sedangkan MD memegang tangan korban.

Saat itu, posisi korban tersudut hingga ke arah jendela yang sedang terbuka.

“Meski sempat ditahan tersangka MD, tersangka BG nekat mengangkat kaki korban keluar luar jendela hingga yang bersangkutan jatuh ke lantai dasar parkiran hotel dan tewas ditempat,” ujarnya.

Akibatnya, MNF tewas dengan luka robek di bagian belakang kepala dan patah tulang tangan kiri.

Kondisi tersebut merupakan hasil visum et repertum RS Bhayangkara M. Hasan Palembang.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita 2 unit ponsel milik tersangka dan saksi SH, celana panjang cokelat dan baju hitam milik korban MNF.

Polisi pun menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP tentang Tindak Pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap orang hingga meninggal dunia.

Mereka pun terancam dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL