GenPI.co Sumsel - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Larangan itu disampaikan Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Rabu (20/4).
Harnojoyo menyebutkan, pelarangan tersebut diumumkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru beberapa waktu lalu dengan merujuk Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022.
“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik, termasuk Pemkot Palembang, itu sudah ada aturan dari surat edaran yang diterima,” ujarnya.
Harnojoyo mengingatkan, setiap ASN di Pemkot Palembang wajib menaati aturan ini sebagai bentuk kedisiplinan bagi penyelenggara pemerintah.
Ia menegaskan, karena bersifat wajib ditaati maka oknum ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.
“Jadi silakan gunakan kendaraan pribadi saja, itu tidak ada masalah untuk mudik tahun ini,” tegasnya.
Harnojoyo berharap, setiap ASN dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat umum selama melakukan perjalanan mudik.
Selain itu, ASN juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker.
“Saya harap demikian karena kita ini penyelenggara negara yang harus menjadi contoh masyarakat,” pungkasnya. (Ant)