GenPI.co Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan.
Kasus tersebut terkait kegiatan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kecamatan Pagar Alam Utara.
Kontrak pembangunan infrastruktur tersebut bernilai Rp 1,447 miliar yang berasal dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Karena itu, tim jaksa penyidik Kejari Kota Pagar Alam menggeledah Kantor Dinas PSDA Sumsel, Selasa (6/12) pagi pukul 09.00-12.00 WIB.
Hasilnya, tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen penting dari kantor yang berada di Jalan Kapten Anwar Sastro, Palembang, itu.
Hal itu disampaikan Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel M. Radyan di Palembang, Selasa (6/12).
“Ya, tim Jaksa Penyidik Kejari Pagar Alam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PSDA Sumsel, siang tadi, ada 10 paket dokumen penting yang disita,” katanya.
Selanjutnya dokumen tersebut bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang sebagai barang bukti.
“Dari 10 paket dokumen penting tersebut di antaranya merupakan laporan progres pengerjaan fisik bulanan, mingguan dan harian dalam kegiatan pembangunan periode Juni-September 2021 dan kontrak kerjasama dengan beberapa kontraktor,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pagar Alam Nomor: PRINT-595/L.6.18/Fd.1/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.
Lalu, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1002/L.6.18/Fd.1/12/2022 tanggal 2 Desember 2022 dan Surat Penetapan Penggeledahan PN Kelas IA Palembang Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg tanggal 2 Desember 2022.
Selama penggeledahan personel Polrestabes Palembang mendampingi tim jaksa penyidik Kejari Pagar Alam. (Antara)