Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Selatan, Begini Motifnya

08 Desember 2022 06:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 3 pembunuh seorang pelajar SMP di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha di Muaradua, Rabu (7/12).

Seperti diketahui, korban bernama Aldi Saputra (13) ditemukan tewas di kebun kopi Desa Pematang Danau, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu (3/12) pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:  BPBD Sumsel Beber Dampak Banjir Bandang di OKU Selatan, Astaga!

Polisi pun mengungkapkan motif pembunuhan terhadap Aldi Saputra.

"Motifnya adalah salah seorang tersangka berinisial HE (19) diketahui oleh korban telah mencuri ayam sehingga takut perbuatannya dilaporkan kepada warga lainnya," ujarnya.

BACA JUGA:  Begini Rencana Perbaikan Infrastruktur di OKU Selatan Usai Diterjang Banjir

Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap merupakan teman korban berinisial FA (18), HI (14), dan HE.

Polisi menangkap FA terlebih dahulu usai jasad korban ditemukan dengan kondisi bagian kepala dan kaki sudah terpisah dari tubuh.

BACA JUGA:  Polisi Beber Identitas Mayat Korban Mutilasi di OKU Selatan, Ternyata

"Untuk 2 tersangka lainnya, yaitu HI dan HE ditangkap pada Senin (5/12) saat hendak melarikan diri ke Kota Palembang," jelasnya.

Latar belakang pembunuhan sadis tersebut karena pelaku HE takut aksi pencuriannya dilaporkan korban kepada warga lainnya.

"Akhirnya pelaku HE mengajak 2 tersangka lainnya merencanakan untuk mencegat korban saat dalam perjalanan dari Desa Pematang Danau menuju rumahnya di Desa Tanjung Bulan, OKU Selatan," jelasnya.

Aldi yang sedang melintas dengan motornya di tengah hutan, dipukul kepalanya hingga terjatuh.

Kemudian para pelaku menusuk lehernya menggunakan pisau hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Jasad korban kemudian diseret sekitar 5 meter ke dalam hutan dan baru ditemukan 11 hari kemudian oleh warga dengan kondisi kepala dan bagian kaki terpisah dari badan yang diduga dimakan binatang buas,” ujarnya.

“Jadi, mayat Aldi ini bukan korban mutilasi," tegas Indra.

Polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo milik korban yang sempat dijual pelaku, ponsel, pisau, sebatang kayu, sehelai baju, dan jaket korban.

"Para tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) jo 76 huruf UU No. 35/2014 perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL