GenPI.co Sumsel - MH (25) tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menangkapnya, Selasa (19/4).
Dari tangan MH, polisi berhasil menyita barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Hal itu diungkap Kepala Polres OKU Timur, AKBP Nuryono di Martapura, Rabu (20/4).
“Selain menyita barang bukti 1 kg sabu, polisi menangkap tersangka MH yang merupakan kurir narkoba jaringan Provinsi Pekanbaru dan Malaysia,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam pondok di Jalan Lintas Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
“Barang bukti senilai miliaran rupiah ini merupakan pesanan warga Kota Baru Selatan, namun berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas di lapangan,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari jeratan pasal tersebut, MH terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Untuk pemesan di OKU Timur sedang kami lakukan pengembangan guna mencari tahu siapa pemilik narkoba tersebut,” tututrnya.
Di sisi lain, MH mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari jaringan bandar di Pekanbaru, Provinsi Riau dan Malaysia.
MH terpaksa menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan membantu biaya pengobatan orang tuanya.
“Dari hasil kurir ini, saya dijanjikan dengan bayaran sebesar Rp25 juta,” akunya. (Ant)