Mantan Kades di OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

12 Desember 2022 08:00

GenPI.co Sumsel - Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Tersangka tersebut berinisial JH (44) mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, periode 2016-2021.

Hal itu disampaikan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo di Baturaja, Sabtu (10/12).

BACA JUGA:  Diterjang Angin Puting Beliung, 5 Rumah Warga OKU Rusak Berat

"Setelah melalui proses panjang, maka hari ini JH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa setempat yang menjeratnya," katanya.

Penetapan tersebut setelah tim penyidik tindak pidana korupsi Polres OKU melakukan penyidikan yang cukup panjang hingga menyatakan alat bukti lengkap.

BACA JUGA:  Timbun Solar Subsidi, Oknum ASN di DPRD OKU Jadi Tersangka

JH dijerat dengan UU No. 31/1999 Pasal 2 ayat 1 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi menduga JH melakukan tindak pidana korupsi DD Bidang Pembangunan dan Penyertaan Modal BUMDes Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA:  Rumah Cindo di OKU Dilelang Murah, Cuma Rp 400 Jutaan Saja

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 379,4 juta karena perbuatan tersangka.

Angka kerugian tersebut merupakan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten OKU Nomor 700/26/LHP/KH/XIV/2020.

"Berdasarkan hasil audit dalam kasus ini, kerugian negara tercatat Rp 379,4 juta dari total DD yang disalurkan untuk Desa Tanjung Sari sebesar Rp 700,7 juta pada tahun 2018," kata dia.

Tersangka diduga menaikkan harga pembelian material dan barang-barang kebutuhan pembangunan fisik jalan setapak di Desa Tanjung Sari.

Selain itu, tersangka juga tidak melibatkan perangkat desa  dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

Tak hanya itu, JH juga tidak merealisasikan pembiayaan modal penyerta di BUMDes Tanjung Sari.

"Dalam kasus ini, kami sudah mengamankan barang bukti seluruh dokumen pendukung mulai dari nota pembelian barang hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 untuk diproses lebih lanjut," tutupnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL