GenPI.co Sumsel - Uang pengganti zakat fitrah Ramadan 1443 Hijriah ditetapkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu sebesar Rp25.000 atau setara dengan harga beras 2,5 tahun.
“Besaran zakat fitrah ini dihitung dari harga beras Rp10.000 per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp25.000,” ujar Kepala Kemenag OKU, Ishak Putih di Baturaja, Rabu (20/4).
Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil bersama Pemerintah Kabupaten OKU, tokoh agama, dan organisasi keagamaan di OKU.
Dari hasil rapat disepakati sejumlah poin penting, di antaranya besaran zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.
“Jika dalam bentuk uang tunai, maka untuk satu orang wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp25.000,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu-tunggu masyarakat untuk mensucikan hartanya saat Ramadan ini.
Setelah diterbitkan surat edaran tersebut, masyarakat OKU sudah bisa membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Selain itu, Kantor Kemenag OKU juga meminta agar setiap masjid, musala atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah menyosialisasikan besaran zakat di 2022 kepada masyarakat OKU. (Ant)