Keroyok 1 Keluarga di Palembang Hingga Kritis, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

20 Desember 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap 5 pengeroyok bersenjata tajam terhadap 4 warga hingga kritis di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kelima pelaku pria berinisial HY (60), RN (64), WD (22), F (18) dan seorang perempuan berinisial LND (43).

Hal itu disampaikan Kapolsek Ilir Barat (IB) I, Kompol Rian Suhendi di Palembang, Senin (19/12).

BACA JUGA:  Seorang Warga Meninggal Dunia dalam Kebakaran di Palembang

Polisi menangkap para pelaku di rumah masing-masing di kawasan Sei Hitam, Kecamatan Ilir Barat I, Senin siang.

Mereka ditangkap oleh Personel Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I dan Satreskrim Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:  Palembang Bakal Olah Sampah Jadi Listrik Tahun Depan

“Pelaku ini melakukan pengeroyokan terhadap empat warga yang tidak lain tetangga mereka sendiri hingga mesti dirawat di RS Siti Khadijah,” ujarnya.

Sedangkan keempat korban yaitu seorang perempuan berinisial LW (36) dan 3 laki-laki berinisial Al (22), MS (32), serta DZ (33).

BACA JUGA:  Polisi Sebut Kebakaran di Palembang Karena Korsleting Listrik

Para korban mengalami luka serius di bagian tubuh hingga kondisinya kritis.

Dari 4 korban, DZ mengalami luka paling parah di perutnya.

Pasalnya, usus korban nyaris keluar akibat sabetan senjata tajam.

Pengeroyokan hingga berujung penikaman tersebut dipicu kesalahpahaman antara HY dan DZ.

Awalnya HY menegur DZ karena menggali parit atau saluran pembuangan air di pekarangan rumah HY, Senin pagi pukul 09.00 WIB.

“Mereka ini sebenarnya selain bertetangga juga ada hubungan keluarga. Tapi karena DZ tak terima ditegur ia bersama 8 orang lainnya mendatangi rumah keluarga HY untuk memberi perhitungan,” ujarnya.

Kemudian, HY pun marah melihat rumah keluarganya diserbu keluarga korban.

HY pun mengejar DZ sambil membawa sebilah arit dan parang.

“Pelaku HY langsung mengayunkan arit dan parang itu ke arah perut korban (DZ). Dan pelaku lain pun juga membersamai HY membacok menggunakan alat senjata tajam hingga mengenai para korban tadi (LW, Al, MS),” ujarnya.

Saat ini, 5 pelaku ditahan di Markas Polsek Ilir Barat I untuk diperiksa.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebilah parang tanpa sarung, sebilah golok bersarung, sebilah celurit tanpa sarung, 1 tombak besi runcing, 1 batang kayu gelam.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMSEL