GenPI.co Sumsel - Kasus pencurian terjadi di salah satu gerai elektronik Palembang Indah Mal, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah di Palembang, Selasa (20/12).
Para pegawai pertama kali mengetahui kasus pencurian tersebut saat membuka gerai sekitar pukul 07.25 WIB.
Saat itu, pegawai bernama Ayu Indah (26) dan 2 rekannya mendapati gembok dan rantai pintu terali besi sudah rusak.
Kemudian, mereka mendapati lemari etalase gerai yang berisi 46 Iphone telah hilang.
Iphone yang hilang terdiri dari 11 unit Iphone 13, 3 unit Iphone Pro, 31 unit Iphone 13 Pro Max, 1 unit Iphone 14 Pro Max.
"Total nilai kerugian yang dialami korban atas pencurian puluhan ponsel tersebut mencapai senilai Rp 1 miliar," kata dia.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrimsus Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari pegawai gerai hingga petugas keamanan mal.
“Kami pun mengamankan barang bukti diantaranya rekaman video CCTV. Di dalamnya terekam pencurian itu dilakukan oleh 2 orang pelaku yang selebihnya masih dipelajari dalam proses lidik,” kata dia.
Jika pelaku berhasil ditangkap, dapat dijerat dengan dengan Pasal 363 KUHP atau 406 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pelaku pun terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (Antara)