GenPI.co Sumsel - Warga negara asing (WNA) di Sumatera Selatan ditawarkan untuk mengurus izin tinggal terbatas visa rumah kedua atau second home visa.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Selasa (27/12).
"Visa rumah kedua diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dengan jangka waktu 5-10 tahun, merupakan kebijakan baru yang diluncurkan pada 21 Desember 2022," kata Ridwan.
Pihaknya terus menyosialisasikan kebijakan baru tersebut agar dipahami oleh WNA yang mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) dan yang akan masuk ke wilayah Sumsel.
Selain itu, pihaknya juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan minat WNA untuk berkunjung dan beraktivitas di Sumsel.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly resmi memberlakukan kebijakan second home visa di Indonesia sejak Rabu (21/12/2022).
Kebijakan tersebut ditujukan kepada para investor internasional yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.
Untuk mendapatkan second home visa, WNA harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.
Seperti pengajuan visa tinggal terbatas (Vitas), Itas, izin masuk kembali (IMK) menggunakan skema one single submission melalui aplikasi molina.imigrasi.go.id dalam satu permohonan.
Pembayaran visa dilakukan secara online, pemohon dapat dilakukan oleh WNA atau pun penjamin perseorangan (WNI) atau korporasi.
Pemegang Itas second home juga tidak dapat melakukan kegiatan bekerja, sedangkan penerbitan izin tersebut akan secara otomatis terbit di TPI setelah diberikan tanda masuk dan terkirim ke email WNA.
Setelah itu, datanya akan terkirim ke Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah domisili WNA.
“Pemegang Itas second home wajib melaporkan dana rekening WNA di bank milik negara seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN minimal Rp 2 miliar,” ujar Ridwan. (Antara)