Hadapi Pemilu 2024, KPU Kota Palembang Cari 321 Anggota PPS

30 Desember 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Kota Palembang, Sumatera Selatan, membutuhkan 321 anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Syawaludin di Palembang, Kamis (29/12).

"Pada Pemilu 2024, Kota Palembang membutuhkan sebanyak 321 anggota PPS dan nantinya setiap kelurahan terdiri atas 3 anggota PPS," kata Syawaludin.

BACA JUGA:  Pendidikan Politik Pelajar SMA-SMK Didorong Jelang Pemilu 2024

Sedangkan syarat untuk menjadi anggota PPS yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun dengan melampirkan pas foto ukuran 3x4, pernyataan setia pada Pancasila.

Kemudian memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja kelurahan, mampu secara jasmani, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diputus pengadilan.

BACA JUGA:  Gandeng Polda Sumsel Kawal Pemilu 2024, Bawaslu: Rawan Konflik

"Pendaftaran PPS ini dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disediakan oleh KPU RI yaitu Sistem Informasi Anggota KPU atau Badan Ad hoc (Siakba)," jelasnya.

Hingga 29 Desember 2022, jumlah pendaftar pada tahapan administrasi mencapai 2 ribu orang.

BACA JUGA:  Pemilih Pemula di Palembang Diprediksi Meningkat Pada Pemilu 2024

Hasil dari tahapan administrasi tersebut akan diumumkan pada 5 Januari 2023.

Kemudian dilanjutkan ke tahap tes tertulis pada 6-11 Januari 2023 dan hasil tes tersebut diumumkan pada 14 Januari 2023.

Setelah itu berlanjut ke tahap tes wawancara pada 15-17 Januari 2023.

KPU Palembang akan mengumumkan penetapan anggota PPS pada 20 Januari 2023 dan akan melantik anggota PPS pada 24 Januari 2023.

Sedangkan anggota PPS bertugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS), memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan DPS.

Kemudian mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kota Palembang.

Selanjutnya, melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan yang ditetapkan KPU.

Selanjutnya, mengumpulkan hasil perhitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS), menyampaikan hasil penghitungan seluruh TPS kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Lalu, mengevaluasi dan melaporkan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu.

PPS juga memiliki kewenangan untuk membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), mengangkat petugas DPT, dan menetapkan hasil perbaikan DPS menjadi DPT. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL