GenPI.co Sumsel - Polisi memusnahkan 200 knalpot brong atau racing di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres OKU, Danu Agus Purnomo dalam jumpa pers di Baturaja, Sabtu (31/12).
"Ada sebanyak 200 unit knalpot yang dimusnahkan hari ini. Jika dikalkulasikan dengan uang barang bukti mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya.
Sebanyak 200 knalpot racing tersebut merupakan hasil dari razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres OKU selama 2022.
Polisi memulai pemusnahan knalpot racing tersebut dimulai dengan pencopotan dari kendaraan roda dua hasil sitaan.
Kemudian, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
"Pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan Polres OKU untuk menertibkan pengguna jalan yang menggunakan knalpot racing," tegasnya.
Menurutnya, penggunaan knalpot racing melanggar Pasal 282 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, pihaknya bersama seluruh unsur pemerintahan dan TNI akan lebih menggencarkan razia penertiban knalpot racing di Baturaja pada 2023.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan aksesoris kendaraan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah," tegasnya. (Antara)