Alasan 35 Warga Binaan Lapas di Sumsel Dipindah ke Nusa Kambangan

22 April 2022 20:00

GenPI.co Sumsel - Sejak 2021, sebanyak 35 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Selatan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel, Bambang Haryanto di Palembang, Kamis (21/4).

Bambang menyebutkan, alasan pemindahan WBP ke lapas dengan standar keamanan berisiko tinggi untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA:  BINDA Sumsel Datangi Lapas Narkotika Banyuasin, Targetnya Dahsyat

Dalam pelaksanaannya, Kemenkumham bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel dan Ditreskoba Polda Sumsel.

Selain dipindahkan ke Nusakambangan, sebanyak 38 WBP juga dipindahkan ke Lapas di luar Sumsel.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sumsel Bongkar Data Vaksinasi WBP Lapas, Hasilnya Wow

Kemudan Kemenkumham telah melakukan pemindahan kepada 2.190 WBP antar Lapas di dalam wilayah Sumsel.

Pihaknya juga telah memberikan asimilasi dan integrasi kepada 5.515 WBP selama 2021 hingga Maret 2022.

BACA JUGA:  Warga Binaan Lapas Palembang Sukses Usaha Sayuran Hidroponik

Hal tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Asimilasi Covid-19.

Selain itu, sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Integrasi. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL