3 Pemuda Jadi Tersangka Tawuran Maut Tewaskan Remaja di Palembang

17 Januari 2023 08:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan R (21), DA (19), dan Iq (20) sebagai tersangka pembunuhan seorang remaja dalam tawuran yang terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Rian Suhendi di Palembang, Senin (16/1).

Ketiga tersangka pria tersebut merupakan warga Kota Palembang.

BACA JUGA:  Rumah Minimalis Modern di Palembang Dilelang Murah Rp 330 Juta

Polisi menetapkan ketiganya setelah melalui proses penyelidikan sejak Minggu (15/1) siang.

Penyelidikan tersebut juga ditunjang dengan kelengkapan barang bukti dan keterangan dari 8 saksi.

BACA JUGA:  Jokowi Unggah Aneka Kuliner Khas Palembang, Netizen Ngiler

“Statusnya sudah tersangka. Kepada penyidik mereka pun mengaku benar ikut terlibat aksi tawuran, lalu membacok korban hingga tewas,” kata dia.

Tawuran antarpemuda tersebut terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Minggu pagi pukul 04.10 WIB.

BACA JUGA:  Tawuran Maut di Palembang Makan Korban, Seorang Remaja Tewas

Dalam tawuran tersebut, seorang remaja laki-laki berinisial FAP (19), warga Kabupaten Banyuasin menjadi korban jiwa.

Korban mengalami 1 luka bacok di kepala belakang, 4 luka tusuk di punggung, dan 1 luka sayatan di paha sebelah kiri.

Polisi dan warga lalu mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara M. Hasan.

Kemudian polisi menyerahkan jasad korban FAP kepada pihak keluarga.

Dari hasil penyelidikan, tawuran dipicu dari saling ejek antara kelompok tersangka dan kelompok korban, yang merupakan warga pendatang baru di Palembang.

Dalam peristiwa tersebut, polisi menyita 2 senjata tajam jenis golok dan celurit, pakaian korban termasuk sejumlah kendaraan bermotor.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Para tersangka juga terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL