GenPI.co Sumsel - Polisi menetapkan R (21), DA (19), dan Iq (20) sebagai tersangka pembunuhan seorang remaja dalam tawuran yang terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Rian Suhendi di Palembang, Senin (16/1).
Ketiga tersangka pria tersebut merupakan warga Kota Palembang.
Polisi menetapkan ketiganya setelah melalui proses penyelidikan sejak Minggu (15/1) siang.
Penyelidikan tersebut juga ditunjang dengan kelengkapan barang bukti dan keterangan dari 8 saksi.
“Statusnya sudah tersangka. Kepada penyidik mereka pun mengaku benar ikut terlibat aksi tawuran, lalu membacok korban hingga tewas,” kata dia.
Tawuran antarpemuda tersebut terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Minggu pagi pukul 04.10 WIB.
Dalam tawuran tersebut, seorang remaja laki-laki berinisial FAP (19), warga Kabupaten Banyuasin menjadi korban jiwa.
Korban mengalami 1 luka bacok di kepala belakang, 4 luka tusuk di punggung, dan 1 luka sayatan di paha sebelah kiri.
Polisi dan warga lalu mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara M. Hasan.
Kemudian polisi menyerahkan jasad korban FAP kepada pihak keluarga.
Dari hasil penyelidikan, tawuran dipicu dari saling ejek antara kelompok tersangka dan kelompok korban, yang merupakan warga pendatang baru di Palembang.
Dalam peristiwa tersebut, polisi menyita 2 senjata tajam jenis golok dan celurit, pakaian korban termasuk sejumlah kendaraan bermotor.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Para tersangka juga terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Antara)