Tangkap 2 Pencuri Puluhan Iphone di Mal Palembang, Polisi Beber Modusnya

17 Januari 2023 12:00

GenPI.co Sumsel - Polisi membongkar modus pencurian 46 ponsel Iphone dari gerai pada salah satu mal di Jalan Letkol Iskandar, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Modus pencurian tersebut terungkap setelah pihaknya menangkap 2 tersangka yang buron selama sebulan.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat III Unit Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (16/1).

BACA JUGA:  Asyik Pesta Sabu-sabu, 3 Sopir BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Palembang

Kedua tersangka yaitu Heri Sugito (46) warga Kota Surabaya, Jawa Timur, dan Hendra Jaya (47) warga Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tim Unit 1 Jatanras Polda Sumsel menangkap para tersangka secara terpisah di kota asalnya masing-masing pada Rabu (11/1).

BACA JUGA:  Polisi Tepis Kabar Tembak Mati Pemilik Kebun Ganja di Empat Lawang

Para tersangka merupakan residivis kasus pencurian di mal lintas provinsi.

“Ya, modus ini terungkap berdasarkan hasil penyidikan kami yang berlangsung saat ini,” kata dia.

BACA JUGA:  Gerai Elektronik di Palembang Indah Mal Kecurian, 46 Iphone Raib

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui memalsukan data karyawan untuk menjalankan aksinya.

Tersangka memalsukan barcode dari id card milik seorang karyawan gerai makanan cepat saji di lantai 1 mal.

Agus menyebut, tersangka Heri memalsukan barcode secara diam-diam dengan memindainya ke handphone beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.

“Maka bermodalkan data palsu itulah pada 18 Desember 2022 pagi sekitar pukul 07.00 WIB mereka dengan leluasa masuk ke dalam mal selayaknya karyawan lain untuk mengelabui petugas keamanan mal,” kata dia.

Setibanya di dalam mal, para tersangka yang sudah mengintai dan menganalisa, merusak rantai dan gembok pintu besi gerai.

Dalam rekaman CCTV mal, para tersangka langsung bergerak cepat mengambil Iphone yang disimpan di dalam lemari dan gudang beberapa saat sebelum pegawai gerai masuk kerja.

“Ada 46 unit ponsel yang dibawa kabur tersangka keluar kota. Aksi pencurian ini baru ketahuan oleh pegawai gerai sekitar pukul 07.25 WIB,” imbuhnya.

Para tersangka berhasil mencuri 11 Iphone 13, 3 Iphone Pro, 31 Iphone 13 Promax, 1 Iphone 14 Promax.

Hal itu disampaikan Kanit 1 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar di Palembang.

“Total nilai kerugian yang dialami korban atas pencurian puluhan ponsel Iphone tersebut mencapai Rp 1 miliar,:” kata dia.

Dalam pelariannya, para tersangka sudah menjual 2 Iphone Promax 13 (128 GB), Iphone Promax 13 (256 GB), Iphone Promax 14 (128 GB).

Polda Sumsel juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Jawa Barat, untuk menelusuri jaringan penadah Iphone hasil curian tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 4 Iphone yang belum dijual beserta uang tunai Rp 24,9 juta diduga hasil dari penjualan Iphone curian, 1 tas ransel warna cokelat, 1 tang, dan 1 linggis warna biru.

Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL