GenPI.co Sumsel - Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Kantor Samsat UPTD pada Badan Pendapatan Daerah Wilayah Palembang 1 mencapai Rp26,8 miliar pada termin realisasi Maret 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Samsat UPTB Wilayah Palembang 1, Firnaz Lustian di Palembang, Jumat (11/3).
Firnaz menyebutkan jika nilai realisasi PKB telah mencapai 18,86 persen dari Rp142 miliar yang ditargetkan di 2022.
“Kami optimis bisa mencapai target yang ditetapkan di tahun 2022 karena pandemi bukanlah alasan untuk serta tidak bayar pajak,” ujarnya.
Pihaknya juga mencatat pungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2022 sudah mencapai Rp19,6 miliar dari target Rp107,9 miliar.
Firnaz menyebutkan, pihaknya terus mengawal dan menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) yang belum membayarkan pajak kendaraannya.
Dalam hal tersebut, UPTD Palembang I mengerahkan tim untuk mendatangi secara langsung WP ke rumah masing-masing.
Ke depannya, tim tersebut juga akan mendatangi WP dengan menyisir parkiran mal untuk memeriksa kendaraan yang menunggak pajak.
Jika ditemukan kendaraan yang menunggak pajak, pihaknya akan mencatat kendaraan tersebut.
“Kemudian ditempelkan stiker pada kendaraan menunggak pajak sebagai imbauan. Sehingga mereka membayarnya dan bisa mencapai target,” tuturnya. (Ant)